E5C026 – Webinar Nasional PENGELOLAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA PADA SDM RUMAH SAKIT

March 23, 2025 8:00 AM
March 23, 2025 4:00 PM

Overview

Diskon 70% untuk subscriber Platinum!

Klik link ini untuk melihat Panduan Layanan Serticlass!

Target Peserta

Check iconSemua Profesi Nakes (2 SKP)
Check iconSemua Profesi Lainnya
Rumah Sakit sebagai tempat kerja dengan karakteristik khusus seperti banyaknya tenaga kerja (labor intensive), padat modal, padat teknologi, tingkat keterlibatan manusia yang tinggi (petugas RS, pasien dan pengunjung lain), kegiatan yang terus-menerus setiap hari (24 jam) serta terbukanya akses bagi bukan pekerja, sehingga menjadikan RS merupakan tempat kerja dengan risiko K3 dengan risikotinggi sehingga wajib melaksanakan keselamatandan kesehatankerja rumah sakit (K3RS). Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yangmenyatakan bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja. Dalam era Jaminan Kesehatan Nasional, rumah sakit juga harus mampu melakukan pelayanan kesehatan yang bermutu, efesien dan efektif agar terwujud pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal. Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, RS wajib melaksanakan akreditasi sesuai dengan amanah Undang-undang No.44 Tahun 2009, pasal40 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. K3RS menjadi salah satu persyaratan wajib bagi RS. Dalam pelaksanaannya upaya K3RS membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dengan berbagai disiplin ilmu diantaranya tenaga medis, tenaga penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non kesehatan lainnya. Semua SDM tersebut berperan berperan sesuai bidangnya untuk penyelenggaraan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan di bidang K3RS, maka diperlukan pelatihan K3RS. Dengan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi petugas secara umum tentang pengelolaan K3RS. Selanjutnya apabila diperlukan kompetensi yang lebih mendalam, maka dapat mengikuti pelatihan yang lebih teknis dan spesifik sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. Upaya pelayanan kesehatan yang diberikan pada SDM Rumah Sakit secara paripurna meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan Kesehatan Kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pegawai di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya, maka kami CV.Winsor Quality Management mengadakan Webinar Nasional PENGELOLAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA PADA SDM RUMAH SAKIT
Tags:
  • Dr. Selamat Riyadi, SKM, M.KKK
Kebijakan dan Peraturan Perundangan K3RS
  • Dr. Selamat Riyadi, SKM, M.KKK
Standard Akreditasi Rumah Sakit dan Implementasi K3RS
  • Dr. Novie Elvinawaty Mauliku, SKM., M.Sc
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja pada SDM Rumah Sakit

Organizers

Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu
Web Design